Satresnarkoba Polres Bangkalan Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Parseh

 


Polres Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan benar-benar tidak memberi ampun untuk pelaku kejahatan dan tindak kriminal di kabupaten Bangkalan. Termasuk kejahatan narkotika yang terus diburu oleh timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan. 

Jum'at minggu kemarin, (12/08/2022) Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG (36 tahun), warga desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan karena diduga memiliki sabu sabu dengan total keseluruhan 5,64 gram. 

Kepada tim Humas Polres Bangkalan, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. hari ini, Kamis (18/08/2022) menjelaskan jika tersangka dibekuk saat nyaris beraksi mengedarkan barang haram sabu sabu tersebut. 

"Sabu-sabu yang berhasil kami amankan yakni dengan rincian, 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 4(empat) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram; 1,58 gram; 1,52 gram; 1,04 gram dan 2 (dua) kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan “150” dan “100” Uang tunai Rp. 974.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) 1(satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru," tutur Iptu Muhlis. 

"Dari hasil interograsi, bahwa sabu itu di dapat dengan cara membeli kepada DL (DPO) seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu sebanyak 5(lima) gram . Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka. Saat ini, kami sedang mendalami pelaku. Untuk hukuman yang kami jatuhkan yakni pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup mantan Kapolsek Pamekasan Kota. (Duwi)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU