Kapolsek Modung Sosialisasi UU TPKS Tahun 2022

 


Polres Bangkalan, Kapolsek Modung AKP Arief Djunaedi, SH. Bersama personil AIPDA Yuli S dan BRIPTU M. Fathan K melakukan sosialisasi UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Pakong, Kecamatan Modung, pada hari Kamis, 15 September 2022.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.

Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan Kapolsek Modunng bertempatan di Pondok Pesantren Darussholah Desa Pakong tepatnya di Gedung Auditorium Ponpes Darussholah pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB.

“Tentang TPKS ini masuk dalam pengaturan hukum secara konferhansif dimana prosesnya dilakukan sebagai menjunjung tinggi hak manusia, hak korban, serta juga penanganan dan pemulihan dibebankan kepada negara, hingga nanti kondisi korban menjadi pulih lebih baik lagi,” terang Arif Djunaedi.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Djunaedi juga menyampaikan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa dan mahasiswi HMI (himpunan mahasiswa islam) al-ghozali STIUDA (sekolah tinggi ilmu ushuluddin darussalam) Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dalam rangka HMI (himpunan mahasiswa islam) mengaji Konstitusi dengan tema UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tahun 2022.

 

(red)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU