Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Satpolairud Polres Bangkalan Ciduk 5 Nelayan


Polres Bangkalan -  5 nelayan asal sampang diciduk Satpolairud Polres Bangkalan di perairan kecamatan Arosbaya, pada selasa kemarin 18 Oktober 2022 karena kepergok menggunakan jaring cantrang untuk menangkap ikan.

Selain menyita barang bukti satu set jaring cantrang berwarna hijau lumut dari kapal asal Sampang tersebut, Satpolair Polres Bangkalan juga menyita bermacam ikan hasil tangkapan seberat total 7 KG  yang disimpan dalam boks ikan dan dua mesin diesel. 

Saat ini, Kapal dan 5 ABK nya masih berada dalam pengawasan ketat Satpolairud Polres Bangkalan  karena kasus penggunaan cantrang untuk penangkapan ikan di laut masih dalam proses penyidikan  Satreskrim Polres Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan jika 5 nelayan asal Sampang tersebut  bisa dikenai denda dan ancama pidana karena penggunaan cantrang yang bisa berbahaya bagi ekosistem laut.

"Jadi lima nelayan ini berada di satu kapal dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Arosbaya. Mereka juga menggunakan cantrang saat melaut. Kami ciduk karena cantrang atau pukat harimau dilarang. Karena dapat merusak ekosistem laut. Terutama ikan-ikan yang masih kecil," tukas Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat ditemui secara terpisah, Jum'at (21/10/2022). 

Bagi AKBP Wiwit, Penangkapan nelayan yang menggunakan jaring cantrang ini bukan pertama kali. Sebab pada sebelumnya, nelayan di Bangkalan bersama petugas Satpolair berhasil menangkap tiga orang nelayan asal Gresik. Sama, mereka juga menggunakan jaring cantrang di perairan Bangkalan. (Red)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU