Jual Tanah Warisan, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di Burneh

 


Polres Bangkalan - Seorang pria yakni MM berusia 35 tahun asal Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan akhirnya diringkus polisi. Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di rumahnya. Dari tangan pelaku, 189 poket sabu berhasil diamankan polisi.

Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mengetahui jika pelaku menjadi pengedar sabu sabu karena tergiur dengan keuntungan besar yang diraup.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan dengan mencoba kabur dan membuang barang bukti. Beruntung, polisi sigap sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan khusus oleh media, hari ini Rabu (25/01/2023) menjelaskan jika pelaku membeli sabu sabu seberat 100 gram dari Heri dan telah dijual kembali 50 gram nya. Saat ini, Heri sedang dalam pengejaran pihak Polres Bangkalan.

"Tersangka awalnya sempat membuang Barang bukti Sabu Sabu lewat pintu jendela, namun berhasil kita gagalkan," terang AKBP Wiwit. "Jadi awalnya, tersangka MM ini menjual tanah warisannya terlebih dahulu. Hasil tanah warisan miliknya yang laku 75 juta, ia jadikan sebagai modal awal untuk menjadi pengedar narkoba yang didapat dari Heri. Nah, ini yang sekarang kita kembangkan untuk mengetahui pasokan sabu sabu didapat darimana. Barang bukti tersangka yang kita amankan yakni 49,89 gram," beber Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut. 

Atas perbuatannya, MM terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (Duwi/Red)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU