Usai Kabur Ke Jakarta, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri di Galis Berhasil Diringkus Polres Bangkalan

 


Polres Bangkalan - Pelarian seorang ayah tiri yakni SA yang merupakan warga Blega akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Bangkalan. Bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Jakarta Utara, SA berhasil diringkus di tempat pelariannya di Jakarta Utara. 

Penangkapan terhadap pelaku bermula sepuluh bulan yang lalu saat ia pertama kali melakukan pencabulan kepada AP yang merupakan anak tiri pelaku. 

Perbuatan bejat ini ia lakukan lebih dari sepuluh kali terhadap korban yang masih berusia enam belas tahun tersebut di rumah istrinya di desa separah, Kecamatan galis bangkalan

Modusnya ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita anak tiri nya tersebut. Dalih ini pun bisa mengelabuhi korban maupun ibu korban berinisial HO yang juga istri pelaku.

Namun aksi tak patut ditiru ini berakhir setelah istri nya tersebut mencurigai gelagat buruk tersangka. Ia pun melaporkan perbuatan tersangka SA ke polisi pada awal bulan mei lalu. Mengetahui ia dilaporkan ke polisi tersangka pun kabur ke jakarta SA pun kemudian masuk daftar pencarian orang atau DPO pihak kepolisian.

Pelarian tersangka SA berakhir setelah polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka hingga kemudian membekuknya. Terkait kasus ini polisi mengumpulkan sejumlah bukti berupa baju dan pakaian dalam korban hingga sebuah pecut serta kabel yang dijadikan alat pemukul oleh pelaku.

"Aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku sejak tahun lalu tepatnya bulan Juli sampai bulan April 2023 lalu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. di Mapolres Bangkalan pada Selasa (30/5/2023) kemarin. 

Sementara pelaku kepada polisi berdalih bahwa perbuatan nya sudah atas persetujuan istri nya serta untuk terapi pengobatan penyakit anak tiri nya. Meski begitu ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. 

"Modusnya dengan menipu korban yang sedang sakit dan dijanjikan akan disembuhkan dengan cara disetubuhi itu. Pelaku sempat kabur ke Jakarta Utara. Kami meminta bantuan personel di sana untuk membantu kami menangkap pelaku," tambah sang Kapolres. 

AKBP Febri juga menyebut jika tersangka SA dijerat pasal berlapis terkait kekerasan secara fisik dan seksual kepada anak dibawah umur. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU