Bapak & Anak Jadi Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Penindakan terhadap narkotika di kabupaten Bangkalan terus ditindak hingga ke akarnya. Seperti yang kali ini berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan yang berhasil mengamankan seorang bapak dan anaknya karena menjadi pengedar barang haram tersebut. Hal ini diutarakan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. di Mapolres siang kemarin, Rabu (08/11/2023).
Kapolres Bangkalan menjelaskan jika semua bermula dari penangkapan tersangka berinisial R dan kemudian berkembang terhadap dua pelaku lainnya. Dari R inilah, komplotan bapak dan anak berhasil diringkus polisi.
"Alhamdulillah Polres Bangkalan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka SB dan MH yang merupakan bapak dan anak. Ketiganya adalah pengedar narkoba," ujar AKBP Febri.
Tak hanya itu saja, AKBP Febri juga menambahkan jika sang bapak yg tertangkap merupakan residivis narkoba yang baru beberapa waktu lalu menghirup udara segar.
"SB merupakan residivis dan ketika ditangkap berbeda rumah dengan sang anak," tambah AKBP Febri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 10 klip sabu sabu, 1 buah baju, dan 1 unit hp. Kepada polisi, bapak dan anak tersebut memang menjadi pengedar dan hendak dijual di area Bangkalan dengan harga sebesar Rp 100.000 per klip.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dikenakan pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)