Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Maling Motor di Kokop yang Sempat Dihajar Warga

 


Polres Bangkalan - Seorang Pemuda berinisial MT (22 tahun), warga Desa Manukan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan tertunduk lesu saat polisi menggiringnya ke Mapolres Bangkalan. MT ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan ditangkap tak lama setelah pelaku berhasil diamankan oleh warga pada Jum'at pekan lalu (10/05) di sekitar TKP yang terletak di Desa Dupok, Kecamatan Kokop. 

Kejadian bermula saat MT dan SF (DPO) berhasil mengambil satu unit sepeda motor honda beat milik korban berinisal AK yang terletak di Desa Dupok, tak jauh dari Koramil Kokop Jum'at malam kemarin (10/05) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Korban yang mengetahui motornya tidak ada di tempat, menelepon pemuda desa untuk menanyakan seseorang yang mungkin melihat gerak-gerik orang mencurigakan.

Salah seorang pemuda mengaku melihat orang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Lokasi tersebut tidak jauh dari rumah AK, sekitar 300 meter ke utara.

"Jadi, kronologis bermula ketika MT bersama temannya SF ini mencuri sepeda motor pada Jum'at malam. Setelah itu pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi rumah korban. Pelaku sempat dihajar massa, namun ada warga yang langsung melapor kepada polsek terdekat agar emosi warga tidak bertambah parah, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti motor yang dicuri serta kunci T yang menjadi alat sebagai mencuri," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin pagi ini (13/05). 

Menurut AKBP Febri, saat diamankan oleh warga SF melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi. 

"Untuk identitas SF, sudah kami kantongi dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," lanjut AKBP Febri. 

Tak hanya itu, AKBP Febri menjelaskan jika pengakuan MT kepada petugas adalah hendak mencuri ayam, namun saat digeledah ditemukan 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor. 

"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutup sang Kapolres Bangkalan tersebut. (red)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Etika Berlalu Lintas di Terminal & Pasar

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU