Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah
SURABAYA –
Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segela bentuk perjudian
termasuk judi online ( Judol) kali ini kembali dibuktikan dengan
keberhasilannya membongkar dan menangkap Enam tersangka kasus bandar
judi Royal Dream.
Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo.
Menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera memaksimalkan kegiatan patroli sibernya.
Hal
tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol
Pasma Royce melalui Kasareskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono
saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (16/7).
Saat didalami, Polisi mendapati lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka menjalankan aksinya untuk menambang chip.
"Saat
kami dalami, kami temukan lokasi para tersangka di Jalan Ambeng-ambeng
Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dijadikan markas atau basecamp
perjudian penjualan chip," kata AKBP Hendro
Dengan adanya
informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya
mendatangi markas keenam pelaku dan mendapati praktik perjudian jual
beli chip Royal Dream.
Selain itu Polisi juga mendapatkan banyaknya kabel wi-fi yang terpasang di rumah tersebut.
“Saat
kami masuk ke dalam rumah, juga menemukan banyak seperangkat CPU
Komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja," ujarnya
AKBP Hendro.
Dari tempat itu pula 5 orang karyawan dan 1 bandar atau pemilik judi online itu diamankan.
“Tersangka RA (25) warga Sidoarjo, sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream,”kata AKBP Hendro.
Masih
menurut AKBP Hendro, bahwa RA (25) mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH
(37), AW (42) keduanya warga Surabaya berperan menjual chip kepada
customer.
Sementara itu ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan
merekap Chip yang dijual dan DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan
membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya serta AAH
(25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.
AKBP
Hendro menerangkan para tersangka menambang chip dengan cara diberi
fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor. Lalu, DAK membuat akun ID Royal
Dream hingga ratusan ID.
Total ada 320 ID setiap harinya dengan
cara masuk ke aplikasi Royal Dream, kemudian tekan menu 'pengunjung'.
Setelah muncul ID, DAK memainkan ID tersebut dari level 1 hingga level
5. Setelah mencapai level 5, DAK membuat password yang disamakan semua
yaitu BOYO98, selanjutnya ID tersebut dimainkan secara otomatis
menggunakan aplikasi JITBIT menggunakan CPU.
“Selanjutnya ID dimainkan secara otomatis,”kata AKBP Hendro.
Perlahan
tapi pasti, DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap
harinya. Kemudian ID yang sudah menghasilkan chip tersebut disalin oleh
DAK dan dimasukkan ke Excel dan Word.
Tersangka DAK, kata AKBP Hendro, lantas mengirim chip tersebut ke ID penampung milik RA.
Lalu,
RA menyatukan semua hasil chip tersebut dan menyerahkan semua chip
kepada karyawan bagian penjualan kepada AW dan ANH untuk dijual kepada
customer dengan cara diiklankan melalui platform e-commerce.
Dalam
pemasarannya, RA mendapat chip hasil tambang sedikitnya 500 billion.
Lalu, diserahkan kepada AW dan ANH untuk dijual kembali dengan harga Rp
65 ribu.
“Dari penjualan itu, keuntungan setiap harinya mencapai
Rp 32,5 juta, di tampung dalam 4 buah rekening pribadi milik RA,”ungkap
AKBP Hendro.
Meski begitu, Polisi tak berhenti mendalami kasus
itu. Petugas masih mengembangkan afiliasi, dampak, hingga siapa saja
yang menjadi sasaran para tersangka.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan,”pungkasnya. (*red)