Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya
MALANG -
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap
terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan,
Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.
Wakapolres
Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres
Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51)
adalah seorang perempuan yang dikenal korban.
Pelaku yang
berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal
Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku
EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah
mengenal korban sejak lama," ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang,
Senin (22/7).
Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian
bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa
(16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan
selimut menutupi tubuh.
Setelah beberapa kali dibangunkan namun
tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati
bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.
Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Melalui
metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan
dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman
CCTV.
“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," jelas Kompol Imam.
Wakapolres
Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah
sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah
kepada tersangka.
Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu
dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban
berulang kali hingga tewas.
“Paska melakukan kejadian tersebut
kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa
handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.
Perbuatan
EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338
KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur
hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*red)