Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya
SURABAYA –
Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) truk trailer di
kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang hilang pada 9 September
2024.
Aksi curat tersebut melibatkan empat tersangka, terdiri
dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal
dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.
Kasubdit III Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, Dua
pelaku, THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian
berlangsung.
Sementara tersangka MSH, yang merupakan mantan sopir
PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya tentang kendaraan
di perusahaan tersebut, untuk mencuri truk.
Setelah berhasil
melakukan aksesnya Truk trailer hasil curian selanjutnya dibawa kabur
oleh tersangka MTH ke wilayah Jember, untuk disembunyikan.
"Selain
mengamankan empat pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit
mobil, beberapa ponsel dan truk trailer hasil curian tersebut,"kata AKBP
Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis
(26/09/2024).
AKBP Jumhur juga mengatakan, truk trailer
Mitsubishi berwarna oranye itu awalnya terparkir di depan pintu masuk
kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya.
"Modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani," ungkap AKBP Jumhur.
Dikatan
oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka MSH, yang mengetahui bahwa kunci
kendaraan truk masih tertempel di kendaraan, pelaku langsung
memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya SML.
Setelah
truk berhasil diambil ungkap AKBP Jumhur, kedua pelaku THY dan MTH yang
mengendarai mobil honda Brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk
memastikan kelancaran aksi mereka.
"Pencurian ini bermula pada
Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir
kendaraannya di depan PT. Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan
air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak," tandanya.
Kasus
itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung
dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di
beberapa lokasi yang berbeda.
Para tersangka kini dijerat dengan
ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RED*)