Kapolres Bangkalan : Pelaku Pembakaran Mayat Mahasiswi UTM Terancam Hukuman Mati
Polres Bangkalan - Pelaku MAI yang ditangkap polisi di rumahnya karena diketahui telah melakukan pembakaran terhadap korban EN, di bekas bangunan somil atau tempat pemotongan kayu, di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12) hingga korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kini kasusnya terus dikembangkan oleh penyidik.
Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengumpulkan barang bukti, dan memanggil sejumlah saksi.
"Setelah adanya kasus pembunuhan, pihak penyidik melakukan gelar olah kejadian perkara dan mengumumkan sejumlah barang bukti di TKP. Saksi ada lima orang yang kita mintai keterangan," kata AKBP Febri Isman Jaya yang merupakan Kapolres Bangkalan pada Jum'at (04/12) di Mapolres.
Dari bukti dan saksi-saksi yang telah dikumpulkan, petugas kemudian menetapkan kasus pembunuhan dan korban dibakar, dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ada lima orang saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bangkalan. Setelah terkumpul semua barang bukti, pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 puluh tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," terangn Kapolres.
Kejadian yang menggemparkan warga Bangkalan membuat petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sementara jenazah korban dibawa ke kamar mayat rumah sakit Bangkalan guna dilakukan autopsi. Pihak keluarga korban membawa jenazah korban ke kampung halaman di Kabupaten Tulungagung. (Red/Hum)