Polres Bangkalan Rilis Sejumlah Pencapaian Tindak Kriminal Curanmor

 


Polres Bangkalan - Kepolisian resor (Polres) Bangkalan menangkap sebanyak 4 (empat) orang komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan. 

4 Orang tersebut yakni Alwani (26), Samsudin (28), yang merupakan warga desa Jeddih, Kecamatan Socah. Kemudian Faisal Adi Wangsa (21) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah dan Rada Novaris Saputra (30) warga Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Penangkapan komplotan tersebut bermula dari kejadian tanggal 27 Mei 2025. Saat itu tersangka Alwani dan Faisal beraksi di Jalan Raya Depan Prum Trunojoyo Residence Kecamatan Kamal Bangkalan.

Dari kejadian itu, korban yang merupakan Mahasiswi UTM melaporkan kejadian itu sehingga dilakukan serangkaian penyeludikan dan akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka juga memiliki peran masing-masing.

Untuk A dan S diamankan pada tanggal 29 Mei di Jedah kemudian Jedih Jedih Socah Bangkalan kemudian R Penadah diamankan tanggal 26 Juni di Kenjeran kemudian trans angka terakhir inisial F sebagai orang yang membawa melarikan celurit atau mengamankan celurit ini diamankan pada tanggal 30 Juni di Socah.

"Tersangka dengan inisial A dan F sebagai pelaku. Kemudian S dan R sebagai perantara dan juga penadah. Keempatnya ini diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda," ujar AKBP Hendro saat Pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis siang kemarin (17/07/2025).

Kapolres menerangkan, dari hasil introgasi, komplotan begal tersebut sudah beraksi sebanyak tujuh kali dengan TKP dan korban yang berbeda di wilayah Bangkalan dan Surabaya.

Bahkan, salah satu dari mereka juga sudah pernah ditangkap oleh petugas kepolisian Bangkalan dengan kasus yang sama. Sehingga kali ini akan dikenakan pasal yang lebih berat ancaman hukumannya.

"Yang bersangkutan sudah pernah diamankan di tahun-tahun sebelumnya dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Untuk kali ini yang bersangkutan karena melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, maka ancamannya akan kita tingkatkan di atas 15 tahun," terang Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, kendaraan hasil rampasannya dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).

"Hasi dari aksinya itu, mereka gunakan untuk bermain Judol dan hal-hal negatif lainnya," tutup Akpol Alumnus 2005 itu. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin