Pria Asal Malang yang Ditemukan Terikat di Klampis Dianiaya Teman Sendiri, Berhasil Diamankan Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Kasus penemuan seorang pria dalam kondisi terikat dan dibungkus terpal di Kecamatan Klampis, Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka. Yang sungguh miris, korban merupakan teman pelaku yakni seseorang pria berinisial AH (31 tahun), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu ditipu dan hampir terbunuh oleh temannya sendiri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah penyidik menginterogasi korban setelah kondisinya membaik.
"Dari keterangan korban terungkap bahwa dirinya telah dianiaya oleh temannya sendiri, MM (36) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar AKBP Hendro saat dihubungi pada hari ini, Jumat (26/9) melalui sambungan seluler.
Dari keterangan korban, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pelacakan, dan akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar pada tanggal 18 Agustus 2025 lalu.
"Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," lanjut Kapolres Bangkalan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran sedang membutuhkan uang untuk mengganti uang yang dihabiskannya untuk bermain judi online. Sementara uang tersebut hendak digunakan menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya.
Pelaku lalu merencanakan niat buruk agar bisa segera mendapatkan uang secara instan. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk kulak sayur di Bangkalan.
"Pelaku ini sudah memiliki niat untuk membunuh korban," tutur AKBP Hendro. Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red/Hum)