Polantas Menyapa: Sosialisasi Persyaratan Balik Nama Kendaraan oleh Satlantas Polres Bangkalan
Bangkalan, Rabu (29/10/2025) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Urusan BPKB kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa”, sebagai bentuk pelayanan yang humanis dan edukatif kepada masyarakat, khususnya para pemohon Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kegiatan kali ini difokuskan pada sosialisasi persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yang disampaikan langsung kepada masyarakat pemohon di ruang pelayanan BPKB Satlantas Polres Bangkalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dalam proses balik nama kendaraan, di antaranya:
1. KTP pemilik baru kendaraan,
2. BPKB asli dan fotokopi,
3. STNK asli dan fotokopi,
4. Kwitansi jual beli kendaraan bermotor bermeterai,
5. Hasil cek fisik kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama kendaraan secara resmi, agar data kepemilikan di dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses balik nama kendaraan penting untuk keamanan dan ketertiban administrasi. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru terlindungi secara hukum dan tidak akan kesulitan saat melakukan perpanjangan STNK atau pengurusan lain,” ujar salah satu petugas Urusan BPKB Satlantas Polres Bangkalan.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan tertib dalam melengkapi persyaratan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan Polres Bangkalan.
Dasar Hukum:
Pelayanan penerbitan dan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
(Red.,)
