Viral Jambret Kalung di Pom Mini, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 2 Pelaku
Polres Bangkalan - 2 orang pemuda yakni MA (24 tahun) warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dan IA (29 tahun) warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjambret perhiasan seorang wanita paruh baya MS (52 tahun), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya pada Minggu kemarin (19/10).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menuturkan kronologis kejadian bermula ketia 2 orang pemuda ini sedang membeli BBM di pom mini milik korban.
Namun, selepas mengisi BBM, salah satu dari 2 pelaku yang waktu itu berboncengan langsung merampas kalung milik korban dan mereka langsung kabur dari TKP.
Aksi nekat 2 orang tersebut, berhasil terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.
"Alhamdulillah, berbekal dari CCTV, keterangan korban, dan juga investigasi di lapangan 2 orang pemuda yakni MA dan IA berhasil kami amankan di daerah Arosbaya, Selasa malam kemarin (21/10). Saat ini pelaku telah berada di Polres Bangkalan dan kami lakukan penahanan," terang AKP Hafid pada Rabu sore tadi (22/10) di Mapolres Bangkalan.
AKP Hafid menjelaskan jika 2 pelaku tersebut dijatuhkan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red/Hum)