Aksi Cepat Polsek Sukolilo Polres Bangkalan Tangani Pencuri Yang Diikat Warga
Bangkalan – Polres Bangkalan melalui jajaran Polsek Sukolilo berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sekitar Jalan Raya Kampung Anyar, Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama kepada awak media terkait penangkapan ME (31) warga Surabaya bersama rekannya.
“Kronologi tersebut terjadi pada Sabtu (20 Desember 2025), sekira pukul 13.00 Wib diatas bangku depan toko kaca "FAZA JAYA". Kala itu korban hendak pulang dan berhenti untuk membantu temannya (saksi) di Toko Kaca. Korban menaruh tas miliknya di bangku atau meja depan tempat temannya tersebut. Tidak lama kemudian, temannya yang ditolong tersebut melihat tas korban dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama saksi dan dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran, diketahui terdapat dua orang pelaku yang mengambil tas korban.
“Satu orang tersangka berhasil diamankan oleh warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Ipda Agung menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan warga, anggota Polsek Sukolilo segera mendatangi lokasi kejadian.
“Saat anggota tiba di TKP, tersangka sudah dalam kondisi diikat di pohon oleh warga sekitar. Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas milik korban yang berisi uang tunai sekira Rp2.525.000, satu buah power bank, cargher HP, serta satu potong kaos milik korban.
“Berkat kecepatan anggota Polsek Sukolilo dalam mendatangi TKP, tersangka dapat diamankan tanpa adanya aksi main hakim sendiri dari masyarakat,” tegas Kasihumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian kriminal di lingkungan sekitar.
(tan)
