Aksi Pembobolan Gudang Usaha Catering Terungkap, Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Empat Pelaku

 

Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di gudang rumah warga yang terjadi pada Kamis (18 Desember 2025) sekira pukul 02.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan kepada awak media bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi  di gudang usaha catering milik korban bernama Busari, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

“Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara dengan cara salah seorang pelaku ditandu untuk naik sehingga bisa meloncati tembok untuk masuk, kemudian melepas genteng dan turun untuk mengambil barang-barang milik korban. Salah satu pelaku masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang, sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima hasil curian,” jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial NM (57) dan MHA (29), keduanya warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, serta GB (25) dan JK (36), keduanya warga Desa Tanjung Bumi. 

“Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RM berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang dari dalam gudang, sementara tiga tersangka lainnya berperan membantu dari luar lokasi,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa sejumlah barang milik korban, antara lain lima unit komporempat set selang dan regulatordua panci besar, serta satu kuali besar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3.250.000.

"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(tan)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan