Bekuk RM Di Pasuruan, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Bangkalan — Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang remaja berinisial RM (18), warga Bangkalan, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan, Mawar (nama samaran), warga Bangkalan, yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, setelah RM sempat buron selama hampir dua bulan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulid didampingi Plt. Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa hubungan terlarang tersebut terungkap pada Februari 2025.
"Pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban menyadari bahwa korban mengalami keterlambatan menstruasi. Kemudian diuji test pack, hasilnya menunjukkan positif. Keluarga kemudian menanyakan siapa yang telah menyetubuhi korban. Saat itulah korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dibujuk dan diperdayai RM," ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, tindakan persetubuhan dilakukan empat kali, yaitu pada rentang Oktober 2024 hingga Januari 2025 dengan TKP yang sama yakni di sebuah rumah yang beralamatkan di Kel. Demangan.
"RM diduga mengajak korban berjalan-jalan namun tidak sesuai dengan tujuan awal, kemudian memaksa dan membujuk dengan iming-iming akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada korban," imbuh kasat dihadapan awak media pada Rabu (3/12/2025)
Sebelumnya, polisi sempat berusaha menangkap RM sekitar dua bulan lalu, namun ia berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai.
"Tim Resmob dan Unit PPA kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya di Pasuruan dan pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Hafid.
RM kini ditahan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara beserta barang bukti berupa pakaian korban," tutupnya.
(tan)
