Gerak Cepat, Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Curanmor yang Kabur ke Sampang

Bangkalan – Jumat pagi (5/12/2025), suasana Alun-alun Bangkalan yang biasanya menjadi tempat warga berolahraga berubah tegang bagi Evi Nur Jannah, warga Pejagan. Dalam hitungan menit, sepeda motor Honda Scoopy Merah miliknya raib dibawa kabur seseorang. 


Dengan panik, Evi melapor ke layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung diteruskan ke Pamapta 1 Polres Bangkalan dan Tim Opsnal Satreskrim. Mereka tidak menunggu lama. Petugas meluncur ke TKP, melakukan olah tempat kejadian, lalu melacak sinyal ponsel korban.


Hasil pelacakan menunjukkan sesuatu yang mengejutkan: sinyal bergerak cepat menuju Jrengik, Sampang.


Tak ingin kehilangan jejak, Polres Bangkalan segera berkoordinasi dengan Polsek Jrengik. Sekitar pukul 07.30 WIB, anggota Polsek melihat motor dengan ciri-ciri yang sama melintas tepat di depan mako. Tanpa pikir panjang, mereka melakukan pengejaran dan menghentikan pengendara di Jembatan Jungkarang.


Pelaku itu adalah ZF (38), warga Desa Keleyan, Socah. Saat ditangkap, ia tak bisa berkelit. Di jok motor, petugas menemukan dua ponsel milik korban yakni OPPO Reno 12 5G dan Realme C33. 


Dalam pemeriksaan, ZF mengaku sudah dua kali mencuri motor di Alun-alun Bangkalan, dan berniat menjual motor curian seharga Rp3,5 juta untuk membayar utang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didamingi Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan cepat ini.


“Keberhasilan ini bukan hanya kerja polisi, tapi bukti bahwa laporan masyarakat itu penting. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku bisa kami tangkap berkat pelacakan cepat dan koordinasi yang solid antara Polres Bangkalan dan Polsek Jrengik,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan motor dengan kunci menempel.


“Kasus ini terjadi karena kelengahan. Kami imbau warga selalu mengutamakan keamanan dan tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika terjadi tindak pidana,” tambahnya.


ZF kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


(tan)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan