Tambang Ilegal di Dua Kecamatan Terbongkar, Polres Bangkalan Sita Sejumlah Alat Berat

 

Bangkalan — Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penambangan ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat dan dump truk berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 November 2025 di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Di lokasi ini, petugas menyita dua unit ekskavator dan lima dump truk yang digunakan untuk mengeruk dan mengangkut tanah uruk hasil penambangan ilegal.

Kemudian pada 8 Desember 2025, Satreskrim kembali mengamankan satu unit ekskavator dan satu dump truk di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis. 

Selain melakukan penyitaan, polisi juga menutup sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



“Kami berhasil mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini berada di Polres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan, Satreskrim Polres Bangkalan juga menutup tujuh lokasi lain yang diduga menjadi titik aktivitas tambang. “Kami memasang banner larangan di tujuh lokasi tersebut. Namun karena tidak ditemukan adanya aktivitas tambang saat itu, kami tidak melakukan penindakan,” tutup AKP Hafid.

(Tan)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan