Sampaikan Ancaman Hukuman Perang Sarung, Polsek Blega Lakukan Pendekatan Dengan Warga

 


Polres Bangkalan, Selama bulan suci Ramadhan selain melaksanakan patroli, Polres Bangkalan melaksanakan patroli dialogis baik secara pendekatan kepada para remaja maupun kepada tokoh masyarakat.

 

Sebagaimana arahan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., kepada seluruh personilnya untuk menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. 

 

Fenomena aksi perang sarung rawan terjadi muncul di Bulan Suci Ramadhan terlebih menjelang waktu sahur.

 

Oleh sebab itulah, Kapolsek Blega Polres Bangkalan IPTU Muh. Syamsuri, S.H. melaksanakan arahan Kapolres dengan menerjunkan personilnya karena fenomena tersebut sangat meresahkan.

 

"Aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum, para pelaku acapkali sengaja memasukkan batu, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa," tegas kapolsek hari ini saat dikonfirmasi. (Jum'at, 22/3/2024)


Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan. Inilah menjadi dasar bagi Personil Polsek Blega Brigpol Khoirul dan Bripda Malik untuk disampaikan kepada masyarakat Kecamatan Blega, Kabupaten Blega di salah satu pemukiman warga semalam (Kamis, 21/3/2024).

 


"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.



Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

 

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.


Ia menyampaikan orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. 


"Jadi kami sarankan kepada orang tua untuk melarang anaknya keluar rumah pada malam hari, apalagi dini hari baru pulang. Pastikan tahu kondisi anak saat di luar rumah ada di mana, tahu dengan lingkungan pergaulan anaknya, sesering mungkin lakukan pendekatan dengan anak," tutup Mansur.


Polsek Blega juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.


(tan)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Pengamanan Ketat KPU-Bawaslu, Polres Bangkalan Pastikan Pentahapan Pilakada Aman dan Lancar

Wakapolda Jatim Didampingi Kapolres Bangkalan Ziarah Ke Makam Syaikhona Kholil