Anggota Polsek Klampis Berikan Sangsi Bagi Pelanggar Yustisi Protkes.

 



Tribratanewbangkalan.com. Polres Bangkalan Polsek Klampis, Anggota Polsek Klampis  bersama Tem Gugus tugas Covid 19 Kec Klampis memberikan sangsi hukuman Pus Up kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di Makoramil Klampis Senin (26/10/2020)




Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, Kapolsek Klampis Polres Bangkalan bersama tem gugus tugas Covid 19 Kec. Klampis melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi berupa Pus Up, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/ menyapu halaman dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes.




Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan  kususnya Kec. Klampis, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.



Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam  operasi yustisi diharapkan "Warga masyarakat di Kab Bangkalan kususnya di Kec Klampis dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19" ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Klampis Akp Lukas Moh Efendi SH.



Hms polsek klampis.

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Etika Berlalu Lintas di Terminal & Pasar

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU