Kapolsek Geger Polres Bangkalan dan Anggota serta Koramil Geger melaksanakan Operasi Yustisi

Polres Bangkalan, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif TNI dan Polri untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hari ini Sabtu ( 24/10/2020 ) pukul 09.00 Wib .Kapolsek Geger dan Anggota serta anggota Koramil  melaksanakan  Langsung Operasi Yustisi Bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan geger Bangkalan.Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya  Inpres No.6 Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai protokol kesehatan.

Diharapkan dengan ada Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kec Geger Kab Bangkalan tidak melanggar prtokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar rumah.Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya prtokol Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19 tidak sempurna.  

"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19,"  pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra .S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui kapolsek geger Akp Bidarudin,S.H

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Etika Berlalu Lintas di Terminal & Pasar

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU