Polisi Amankan Belasan Remaja dan 13 Motor Tidak Sesuai Spektek di Ngawi
NGAWI - Satuan
Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim menggelar razia dengan sasaran
sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis).
Razia ini dilaksanakan di seputaran simpang empat Kartonyono, pada Minggu (26/5/2024) dini hari.
Pada kesempatan tersebut diamankan belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan bali (balap liar) di seputaran Ngawi.
Dari 13 (tiga belas) anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP ada yang membawa minuman keras.
"Kita
rutin menggelar razia balap liar dengan dengan sasaran knalpot yang
tidak sesuai spektek,"ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat
dikonfirmasi media, Senin (27/5).
Dalam giat tersebut dilakukan
penindakan pelanggaran kasat mata dan berhasil dilakukan penindakan 18
kendaraan roda dua yang akan digunakan aksi balap liar, dengan rincian
barang bukti 13 kendaraan bermotor roda dua dan 5 STNK.
"Kendaraan
yang kami amankan, diduga akan digunakan para pemuda untuk balap liar
adalah knalpot tidak sesuai spektek, sehingga mengganggu ketertiban
lingkungan. Karena bising, banyak warga yang tidak bisa istirahat dengan
nyaman," lanjutnya.
Dikatakan Kapolres Ngawi selain ditindak
dengan surat tilang dan teguran, para pemuda yang terjaring tersebut
juga diberi pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi lagi
perbuatannya.
"Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang juga ditegur, dan pembinaan," ungkapnya
Sedangkan
untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya
tidak sesuai spektek, Kasat Lantas menegaskan akan di tahan dulu, saat
ini berada di pos IKN (Induk Kartonyono Ngawi)
"Kendaraan yang
diamankan ini baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan
tersebut, sesuai spektek dan mengambilnya harus bersama orang tuanya,"
tegas Kapolres Ngawi.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan demi keselamatan bersama dan juga agar masyarakat merasa aman dan nyaman
"Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara
itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M Sapari, S.H., mengatakan bahwa
miras yang dibawa pemuda dibawah umur tersebut dibeli di daerah Selopuro
Kec. Pitu.
"Mereka membeli miras seharga Rp 25 ribu perbotol," papar AKP Sapari.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar.
Anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara dengan sepeda motor.
"Kita
selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang dibawah
umur, jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri
sendiri dan orang lain," tandas Sapari. (*red)