Sindikat Kurir Narkoba Lintas Negara Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan, Sita Sabu 1 Kilogram

 


Polres Bangkalan - Nasib SA (39 tahun) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan sial. Niatnya untuk menambah penghasilannya saat bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan berujung di balik jeruji besi.

SA dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 Mei 2024 kemarin di Akses Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel setelah terendus membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

Polisi berhasil menangkap SA, setelah saat penggeledahan ditemukan sabu sabu seberat 1 kilogram tersebut di area tubuh korban. Uniknya, sabu-sabu itu disamarkan di perut tersangka yang memakai korset. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pelaku merupakan buruh di Malaysia. Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima. 

"Pelaku yakni SA (39) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi. Semula dia berada bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura," ujarnya, Selasa (28/5/2028) di Mapolres Bangkalan.

Kepada polisi, SA mengaku jika dirinya menerima penghasilan sebesar 120 ringgit Malaysia (MYR). Jika di kurs kan ke rupiah, 120 MYR yakni senilai sekitar Rp 403.440 dengan nilai tukar 1 MYR sebesar Rp 3.362.

"Gaji buruh yang dia terima tidak sebesar dengan iming-iming dia mengantar sabu sabu 1 kilogram ke Madura. Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura," tambah AKBP Febri. 

"Bawanya dengan disembunyikan dalam korset dan pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura," imbuh sang Kapolres. 

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. "Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain," pungkas AKBP Febri. 

Pelaku yang berperan sebagai kurir juga diringkus dan diproses hukum. SA pun kini harus mendekam di penjara dan dijatuhi pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Pembinaan & Penyuluhan Etika Berlalu Lintas di Terminal & Pasar

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU