Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan
KOTA KEDIRI -
Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus
peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan
masyarakat di Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo
Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri
Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5
(lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI
(33) serta AG (21) tahun.
Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi
juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018
(empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para
tersangka.
“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa
mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang
tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).
Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
TKP
pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari
hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec
Plosoklaten Kabupaten Kediri.
“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.
Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.
Selain
itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti
lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol
plastik tempat menyimpan Pil dobel L.
Meski sudah berhasil
mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri
Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.
"Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami," terang Iptu Bowo Tri Kuncoro
Atas
perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112
undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L
akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang
kesehatan. (*red)